Tim Gabungan Polres Way Kanan dan Resmob Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat

Polisi Bekuk Pelaku Curat di Way Kanan
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Way Kanan, Lampung – Tim gabungan dari Polsek Baradatu, Tekab 308 Polres Way Kanan, dan Resmob Polda Lampung berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (05/11/2023).

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

Tersangka, dengan inisial AE (19) dan beralamat di Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, diduga masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci pintu bagian depan rumah.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra, menjelaskan bahwa pada hari Kamis, tanggal 04 Mei 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, korban yang bernama Ade Nora bangun dari tidur dan melihat pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Ribuan Pelari Padati Brimob Run 2024, Rayakan HUT Brimob dengan Semangat Kebersamaan

Korban kemudian menemukan bahwa HP (Handphone) miliknya, merek POCO X3 warna Grey, dan HP merek VIVO Y22 yang berada di atas meja ruang tengah rumah sudah tidak ada lagi.

Meski Positif, Pengunjung Terjaring Razia di Lampung Dipulangkan?

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta rupiah.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 04 November 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, ketika Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Desa Papang Tangguk, Kecamatan Sungai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Petugas gabungan dari Polsek Baradatu, Tekab 308 Polres Way Kanan, dan Resmob Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone POCO X3 warna Grey tanpa perlawanan.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Baradatu untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perebuatannya tersangka AE dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap Kapolsek Baradatu. (hum/pol)