Hanya Karena Mengusir Ayam, Pria di Lampung Dibacok Tetangganya Hingga Tangan Nyaris Putus

Ilustrasi Pembacokan
Sumber :
  • iStockphoto

Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu bilah golok dengan gagang kayu panjang sekitar 30 cm yang digunakan oleh pelaku, serta satu helai kaos pendek berwarna kuning-biru yang merupakan milik korban saat kejadian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Kapolres Pesawaran dan Bupati Pesawaran Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H

Kapolsek Padang Cermin, menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini berada di Polsek Padang Cermin dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (BE1/don)