Hanya Karena Mengusir Ayam, Pria di Lampung Dibacok Tetangganya Hingga Tangan Nyaris Putus

Ilustrasi Pembacokan
Sumber :
  • iStockphoto

Pesawaran, Lampung – Seorang pria berusia 56 tahun, SB, mengalami pembacokan berulang kali dengan golok oleh tetangganya, MA, setelah SB mencoba mengusir ayam yang masuk ke kebunnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

Sambut Hari Bhayangkara, Bhabinkamtibmas Polsek Gedong Tataan Gotong-royong Dirikan Pos Kamling

Kronologis kejadian dimulai pada Senin (30/10) sekitar pukul 12.30 WIB, ketika SB, seorang petani, sedang menjaga tanaman pohon pisang di belakang rumahnya. Dia melihat ayam masuk dan mencoba mengusirnya, yang menyebabkan ketegangan dengan MA, pemilik ayam tersebut, dan terjadi keributan mulut.

Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju S.H., menyampaikan bahwa setelah pertengkaran tersebut, MA pulang dan kembali dengan sebilah golok. MA menyerang SB dengan membacoknya sebanyak 5 kali, mengenai kepala, punggung sebelah kanan, dan tangan kanan.

Arena Judi Sabung Ayam di Tegineneng Lampung Dibongkar Tim Gabungan

"Akibat serangan brutal ini, korban SB mengalami luka robek serius dan punggung. Tangan kanannya hampir terputus,” ungkapnya.

Bejat! Kakek di Pesawaran Lampung Cabuli Anak 10 Tahun saat Berbelanja Kopi di warung Miliknya

Anak SB, MAI (19), segera melaporkan insiden ini ke Polsek Padang Cermin, dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran berhasil menangkap MA pada Rabu, 1 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Desa Sukamaju. 

Pelaku dan barang bukti, berupa golok dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, kemudian dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu bilah golok dengan gagang kayu panjang sekitar 30 cm yang digunakan oleh pelaku, serta satu helai kaos pendek berwarna kuning-biru yang merupakan milik korban saat kejadian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Kapolsek Padang Cermin, menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini berada di Polsek Padang Cermin dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (BE1/don)