Tersinggung saat Berjoget di Acara Organ Tunggal, Pemuda di Lampung Tewas Dianiaya
Selasa, 31 Oktober 2023 - 22:08 WIB
Sumber :
- Polres Pesisir Barat
Kapolres menambahkan bahwa Polres Pesisir Barat menetapkan 6 tersangka dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ada kemungkinan tambahan tersangka lain yang terlibat dalam kejadian di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dan/atau Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jika hendak mengadakan hajatan dengan hiburan, mereka harus mengajukan izin kepada desa dan kepolisian.
Baca Juga :
Kepala Puskesmas di Pesibar Lampung Kecelakaan Tabrak Pom Mini akibatkan Rumah dan Mobil Terbakar
Hiburan sebaiknya berakhir sebelum malam, sesuai dengan izin yang diberikan, untuk mencegah kegiatan kontraproduktif dan tindak pidana lainnya. (hum/pol)