Tersinggung saat Berjoget di Acara Organ Tunggal, Pemuda di Lampung Tewas Dianiaya

Polres Pesisir Barat gelar konferensi pers ungkap kasus perkara
Sumber :
  • Polres Pesisir Barat

Kapolres menambahkan bahwa Polres Pesisir Barat menetapkan 6 tersangka dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ada kemungkinan tambahan tersangka lain yang terlibat dalam kejadian di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat. 

Polres Pesawaran ungkap Motif Pembunuhan di Pasar Gedong Tataan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dan/atau Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jika hendak mengadakan hajatan dengan hiburan, mereka harus mengajukan izin kepada desa dan kepolisian.

Kepala Puskesmas di Pesibar Lampung Kecelakaan Tabrak Pom Mini akibatkan Rumah dan Mobil Terbakar

Hiburan sebaiknya berakhir sebelum malam, sesuai dengan izin yang diberikan, untuk mencegah kegiatan kontraproduktif dan tindak pidana lainnya. (hum/pol)