Polisi Ungkap Bisnis Ilegal Pipa Rokok Gading Gajah di Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Penjual Gading Gajah
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah – Bisnis ilegal pembuatan pipa rokok dari gading gajah yang dijalankan oleh AG (38), warga Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, kini telah terhenti setelah berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung pada Rabu malam (25/10).

Korupsi 800 Juta, Mantan Bendahara Koni Lamteng Tersangka

Pelaku AG tertangkap sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa.

Dari tangan pelaku, sebanyak 7 potong gading gajah dengan total berat 4,5 kilogram berhasil disita di rumahnya.

Satgas PKH Kejagung RI Sita Hampir 50 Ribu Hektare Lahan Ilegal di TNBBS Lampung Barat

Polisi saat ini tengah mendalami kasus kepemilikan dan bisnis ilegal yang merugikan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, S.IP, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai bisnis ilegal pembuatan pipa rokok dari gading gajah di daerah tersebut.

Ketum PP IWO Konsolidasi di Lampung: Siapkan Langkah Menuju Dewan Pers dan Rakernas di Bali

“Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek (29/10).

Setelah penyelidikan, penggerebekan dilakukan di rumah pelaku pada Rabu (25/10) sekitar pukul 21.00 WIB. AG terbukti terlibat dalam bisnis ilegal, dan 7 potong gading gajah ukuran besar berhasil ditemukan di rumahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title