Kemenag RI akan Meyelaraskan Aturan dengan Regulasi Arab Saudi Terkait Umrah Backpacker

Ilustrasi Ibadah Umrah
Sumber :
  • VIVA Lampung/Indra Agust

VIVA LampungKementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan menyelaraskan aturan dengan regulasi di Arab Saudi terkait umrah mandiri atau backpacker, yang belakangan menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk pergi ke Tanah Suci.

Siswa MAN 2 Bandar Lampung Berinovasi Konversi Motor Berbahan Bakar Minyak ke Energi Listrik

"Kita akan sinkronkan peraturan yang ada di kita dan yang ada di Kerajaan Saudi Arabia, karena gak bisa sepihak. Peraturan kita belum tentu compatible dengan peraturan yang ada di Kerajaan Arab Saudi," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari Antara, Sabtu (7/10).

Yaqut menyatakan bahwa saat ini belum ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Wali Kota Bandar Lampung Melepas Keberangkatan 710 Jemaah Umrah

Namun, yang perlu dipertimbangkan saat akan melakukan umrah backpacker adalah ketidaktersediaan jaminan kesehatan dan keselamatan. Masyarakat harus menanggung sendiri apabila mengalami kendala selama perjalanan.

Pemkot Bandar Lampung Berangkatkan 710 Warganya untuk Ibadah Umrah

Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah aktif mempromosikan pariwisata sebagai bagian dari visi Saudi 2030, sehingga mereka membuka pintu bagi siapa saja yang ingin berkunjung ke Saudi.

Menurut Yaqut, intinya, pemerintah Arab Saudi ingin memastikan bahwa semua orang yang masuk ke negerinya, baik untuk haji, umrah, bisnis, wisata, atau kepentingan lainnya, mendapatkan jaminan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

Halaman Selanjutnya
img_title