Modus Meminta Sumbangan, Pemuda di Lampung Timur Ditangkap Polisi Karena Mencuri Handphone

Pelaku Pencurian Handphone
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Lampung Timur – Polsek Pekalongan, Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone

Quick Count Pilkada Lampung Timur: Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi Unggul 64,84% dari Dawam–Ketut

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Selasa (3/10/23) mengatakan bahwa pelaku yang berinisial DA (22) dan beralamat di desa Buyut Ilir, kecamatan Gunung Sugih, kabupaten Lampung Tengah.

"Peristiwa pencurian ini menimpa RI (19), warga desa Gondangrejo, kecamatan Pekalongan," ungkapnya. 

Penangkapan Buronan Korupsi Bendungan Margatiga di Lampung

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/10/23), sekitar pukul 11.20 WIB, di mana pelaku diduga berjumlah dua orang. Mereka menggunakan modus pura-pura bertamu dan meminta sumbangan. Salah satu pelaku menunggu di luar, sementara pelaku lainnya masuk ke rumah. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone yang terletak di kursi sofa ruang tamu.

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

Setelah mengetahui kehilangan handphone, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan segera melakukan penyelidikan, dan pada Senin (2/10/23), Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan berhasil menangkap pelaku yang sedang melintas di jalan desa Rejo Basuki, kecamatan Seputih Raman, kecamatan Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. 

"Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya. (hum/pol)