Mahasiswi di Lampung Jadi Korban Pemerkosaan di Kamarnya Sendiri, Pelaku Ditangkap Polisi
- Getty Images
Pesawaran, Lampung – Tindak pidana pemerkosaan terjadi pada hari Rabu (27/10), sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Padang Cermin RT.002/RW.001, Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Korban, seorang mahasiswi bernama NI (24), menjadi korban kejam tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana di tempat tinggalnya.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H, yang mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana pemerkosaan. Kejadian dimulai ketika korban NI sedang tidur di kamarnya dan terbangun oleh suara pintu yang dibuka oleh seseorang.
"Korban, NI, terkejut melihat pelaku NFDP (21) memasuki kamarnya dan segera membekap mulut korban yang berusaha berteriak meminta pertolongan. Namun, sayangnya, tidak ada tetangga yang mendengar teriakan korban," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku mengancam korban agar tetap tenang, kemudian melepaskan pakaian daster korban hingga leher, serta menarik celana pendek dan celana dalamnya hingga terlepas. Dengan paksa, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban, meskipun korban berusaha memberontak namun sia-sia.
Setelah perbuatan kejinya, pelaku melarikan diri melalui pintu dapur belakang dan meninggalkan korban dalam keadaan trauma dan ketakutan. Korban kemudian menceritakan peristiwa mengerikan ini kepada Sdri. (H), yang merupakan bibi dari korban.
Korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Polres Pesawaran agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, di bawah kepemimpinan langsung Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pesawaran, Bripka Andhika Ramadhona, S.I.P., serta Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Aiptu Joni Ismeta, S.H., berhasil menangkap pelaku NFDP (21).
Pelaku dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain 1 (satu) buah daster, 1 (satu) buah tangtop, 2 (dua) buah celana dalam, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah spray, dan 1 (satu) buah selimut.
"Pihak kepolisian akan bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini dan memastikan bahwa pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Kasat Reskrim. (hum/pol)