Polisi Ringkus Pelaku Curat Buah Kelapa Sawit di Way Kanan Lampung

Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Way Kanan, Lampung
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Dampak dari kejadian tersebut, PT BMM mengalami kerugian sebesar 2.020 Kg tandan buah sawit, dengan nilai senilai sekitar Rp. 4.242.000,- (empat juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) jika dinominalkan dengan harga saat ini.

Janjikan Pekerjaan, Seorang Dosen Di Kota Metro Tipu Rekannya Sesama Dosen

"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." ungkap Kapolsek. (hum/pol)

Warga Lampung Tengah Bahagia, Motornya Sempat Dimaling Kini Kembali