Polisi Ringkus Pelaku Curat Buah Kelapa Sawit di Way Kanan Lampung

Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Way Kanan, Lampung
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Dampak dari kejadian tersebut, PT BMM mengalami kerugian sebesar 2.020 Kg tandan buah sawit, dengan nilai senilai sekitar Rp. 4.242.000,- (empat juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) jika dinominalkan dengan harga saat ini.

Kapolres Tulang Bawang Berikan Penghargaan kepada 40 Personel Berprestasi, Ini Daftarnya

"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." ungkap Kapolsek. (hum/pol)

Polsek Kedondong Intensifkan Patroli Malam di Titik Rawan, Persempit Ruang Gerak Kriminalitas