Polisi Ringkus Pelaku Curat Buah Kelapa Sawit di Way Kanan Lampung
Minggu, 1 Oktober 2023 - 08:04 WIB
Sumber :
- Polres Way Kanan
Dampak dari kejadian tersebut, PT BMM mengalami kerugian sebesar 2.020 Kg tandan buah sawit, dengan nilai senilai sekitar Rp. 4.242.000,- (empat juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) jika dinominalkan dengan harga saat ini.
"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." ungkap Kapolsek. (hum/pol)