Polisi Ringkus Pelaku Curat Buah Kelapa Sawit di Way Kanan Lampung

Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Way Kanan, Lampung
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Way Kanan, Lampung – Polsek Negeri Besar, Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tandan buah kelapa sawit di Areal perkebunan sawit 4650, PT BMM (BUMI MADU MANDIRI) Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Doa dan Harapan Keluarga Korban Jelang Putusan Kopda Bazarsah

Tersangka yang berinisial PO alias Tuling memiliki domisili di Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 18:30 WIB.

Kabur ke Sumatera Selatan, Dua DPO Kasus Curat Rumah Kosong di Penawartama Ditangkap Polisi

Tata, anak dari Karyono yang merupakan karyawan swasta perusahaan, menerima telepon dari seorang saksi yang sedang melakukan patroli di areal kebun sawit PT. BMM. Saksi, yang merupakan anggota satpam, melihat cahaya senter dari arah areal kebun sawit sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah pemeriksaan di sumber cahaya tersebut, saksi menemukan 4 unit sepeda motor, tumpukan buah sawit, dan egrek yang masih bersender di pohon sawit. Saksi segera menghubungi pengawas lapangan, dan Tata melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Curi Dua Mesin Traktor, Petani di Palas Lampung Selatan Ditangkap Polisi

"Pelaku, PO alias Tuling, berhasil diamankan pada hari Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 20:00 WIB oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Negeri Besar di kediamannya. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," terang Kapolsek, pada Sabtu (30/09).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, seperti tandan buah segar (TBS) buah sawit, dodos, egrek besi, tojok, karung 50 kg, dan empat unit sepeda motor tanpa nomor polisi berbagai merek, dibawa menuju Polsek Negeri Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dampak dari kejadian tersebut, PT BMM mengalami kerugian sebesar 2.020 Kg tandan buah sawit, dengan nilai senilai sekitar Rp. 4.242.000,- (empat juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) jika dinominalkan dengan harga saat ini.

"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." ungkap Kapolsek. (hum/pol)