Sandal Jepit yang Tertinggal di TKP Ungkap Kasus Pencurian di Lampung
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil mengamankan seorang remaja pelaku pencurian warung grosir di Pekon (Desa) Tunggul Pawenang, Adiluwih, Pringsewu, Lampung, yang telah merugikan korban hingga belasan juta rupiah.
GM (17), seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang merupakan warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu di rumahnya pada Jumat (29/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, mengatakan bahwa GM ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian di warung grosir milik korban, Imam Baehaki (41), di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
Modus operandi pelaku, kata Kapolsek, melibatkan memanjat pagar, naik ke atas atap genteng, dan masuk ke dalam warung melalui celah lubang selebar satu meter. GM berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 8 juta, 1 unit HP, dan ratusan bungkus rokok berbagai merk.
Korban baru mengetahui kejadian pencurian ini pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat akan membuka warung miliknya.
"Setelah ditotal, nilai kerugian dari peristiwa ini mencapai Rp.15 juta,” ujar Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan persnya pada Jumat (29/9/2023) siang.
Pihak kepolisian awalnya mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini, namun dengan temuan sandal jepit milik pelaku yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan jejak di areal perkebunan, peristiwa ini akhirnya terungkap dan mengarah pada GM.
Ia juga menjelaskan bahwa polisi berhasil menemukan sejumlah barang milik korban yang dicuri, antara lain 60 bungkus rokok berbagai merk dan 1 unit HP merk Oppo A12. Barang-barang tersebut disembunyikan di selokan tidak jauh dari rumah GM.
GM mengakui bahwa uang tunai hasil pencurian sudah dihabiskan untuk berfoya-foya seperti berbelanja pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Sebagian rokok yang dicuri juga diakui telah habis dikonsumsi oleh GM.
“Pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu juga sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan perkara, GM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kasus pidana. Hal ini karena dapat merugikan pihak keluarga dan masa depan anak itu sendiri.
“Kita imbau orang tua dan keluarga juga berperan dalam mengawasi dan mencegah anak-anaknya terlibat dalam aksi kriminalitas,” pungkasnya. (hum/pol)