2 Spesialis Jambret Handphone yang Sering Beraksi di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

2 Pelaku Spesialis Jambret Hand Phone di Bandar Lampung
Sumber :
  • Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Sukarame, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret) handphone yang sering beraksi di sekitar wilayah Sukarame, Bandar Lampung.

Korupsi Terselubung Dibalik Pinjaman Rp 2 Miliar di Bandar Lampung

Dua pelaku tersebut adalah HR (20), warga Kupang Teba Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, dan RV (25), warga Gang Pubian Sukabumi, Bandar Lampung.

Awalnya, petugas berhasil menangkap RV (25) di wilayah Desa Karang Anyar, Ketibung, Lampung Selatan. Berdasarkan keterangan dari RV (25), petugas kemudian berhasil mengamankan HR (20) di lokasi yang berdekatan pada malam Selasa (26/09).

Komplotan Curat Spesialis Mesin Bajak Ditangkap Polisi

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan ini menimpa Nadia (19), seorang mahasiswi di salah satu Universitas di Bandar Lampung. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 September 2023, sekitar jam 19.30 WIB, di pinggir jalan Pulau Legundi, Sukarame, Bandar Lampung.

Perjalanan Kasus Oknum Guru Cabul di Bandar Lampung Menuju Meja Hijau

“Modusnya, para pelaku ini merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban” jelas Kompol Warsito, Jumat (29/9).

Kompol Warsito menerangkan bahwa saat itu, korban bersama rekannya berhenti di pinggir jalan karena menerima panggilan telepon. Saat itu, korban sedang menelepon dengan mode loudspeaker. Tiba-tiba, dari arah belakang, para pelaku langsung merampas handphone milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kompol Warsito menambahkan bahwa kedua pelaku ini memilih targetnya dari kalangan wanita. Mereka melihat situasi di mana korban terlihat membawa barang dan dalam keadaan lengah.

"Melihat ada target membawa barang atau handphone, kemudian diikuti. Jika melihat kesempatan, barulah mereka langsung melakukan aksinya," ungkap Kompol Warsito.

Dalam menjalankan aksinya, HR (20) bertindak sebagai pengemudi sepeda motor dan merampas barang milik korbannya. Sementara itu, RV (25) berperan membantu melihat situasi dan menyimpan barang hasil curian untuk dijual kemudian.

Kompol Warsito menambahkan, saat dilakukan penangkapan, handphone hasil curian belum sempat dijual oleh kedua pelaku, barang bukti ditemukan di kediaman pelaku RV (25).

Kompol Warsito menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan menyatakan RV (25) merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

"Sementara kedua pelaku ini mengaku baru sekali ini melakukan aksinya, kami tidak percaya begitu saja. Kami akan terus mendalami untuk mengetahui kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya," ujar Kompol Warsito.

Selain berhasil menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita 1 unit handphone merek Samsung type A53 berwarna putih milik korban. (hum/pol)