Menunjukkan Foto Syur, Warga Asal Lampung Timur Berurusan dengan Polisi
- Polres Lampung Timur
Lampung Timur – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Timur berisiko mengalami perceraian dengan suaminya setelah diketahui pernah mengirimkan foto tanpa busana kepada seorang pria lain.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengungkap peristiwa ini pada Rabu, 27 September 2023. Korban, yang diidentifikasi sebagai NN (46 tahun) dan merupakan warga Kecamatan Way Jepara , Kabupaten Lampung Timur, menjadi tokoh sentral dalam peristiwa ini.
Sementara itu, tersangka dalam kasus dugaan mentransmisikan dan atau mendistribusikan dokumen elektronik berupa foto telanjang korban adalah MS (41 tahun) yang juga warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, peristiwa ini diduga dimulai ketika tersangka melakukan panggilan video kepada adik ipar korban dan menunjukkan foto korban yang telanjang yang disimpan di laptopnya.
Adik ipar korban yang terkejut segera memberi tahu kakaknya, yang juga suami korban, dan insiden ini mengakibatkan konflik yang mengancam perceraian.
Korban NN, yang merasa malu karena tindakan tersangka, segera melaporkan peristiwa ini kepada polisi. Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menerima laporan tersebut dan segera memulai penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan polisi mengamankan dua ponsel genggam dan satu laptop sebagai barang bukti.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(hum/pol)