56 Petani Telah Lapor untuk Perhitungan Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Lahan PT BSA

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah
Sumber :
  • Polda Lampung

Lampung Tengah – Sebanyak 56 orang petani di lahan sengketa PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) telah melaporkan diri ke posko Pokja Forkopimda untuk penghitungan penggantian tanam tumbuh mereka.

Tekan Penyebaran Wabah DBD, Polda Lampung Gencarkan Fogging ke Sejumlah Titik

Perusahaan telah menyediakan dana tunai sebesar Rp 2,5 miliar bagi petani yang menanam di lahan yang diklaim oleh PT BSA itu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, mengatakan bahwa informasi terkini menunjukkan bahwa sudah ada 56 warga yang melaporkan diri mereka untuk penghitungan ganti rugi (tali asih) atas tanam tumbuh mereka. 

Harga Kopi di Lampung Tinggi, Polsek Suoh Gencarkan Patroli Amankan Petani Kopi

"Saat ini sudah ada 56 warga penggarap yang melapor untuk penghitungan ganti rugi (tali asih) atas tanam tumbuh mereka," kata Umi di Mapolda Lampung, Selasa (26/9).

Petani di Pesawaran Keluhkan Anjloknya Harga Gabah

Umi menjelaskan bahwa Pokja Forkopimda akan membuka posko ini hingga awal Oktober 2023 nanti untuk menunggu petani yang belum melapor. 

"Nanti, akan diverifikasi tim pokja terkait letak lahan, jumlah tanaman, dan nilainya. Setelah selesai diverifikasi, dana ganti rugi akan diberikan kepada yang bersangkutan," tambah Umi.

Halaman Selanjutnya
img_title