Tak Bayar Pajak 5 Tempat Disegel Tapi Masih Beroperasi 

Tak Bayar Pajak 5 Tempat Disegel Tapi Masih Beroperasi
Sumber :
  • Hendri Yansah

Bandarlampung, Lampung- Lima tempat usaha yang terdiri dari 2 layanan parkir dan 3 bangunan di kota Bandarlampung disegel, kelima tempat itu tidak membayar pajak lebih dari 3 tahun. Penyegelan yang dilakukan oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung itu menyasar layanan parkir di Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo dan Hotel Sahid menunggak pajak parkir.

APBD Tahun 2024 Kota Bandar Lampung Diproyeksikan Sebesar Rp2,5 Triliun

 

Selain itu, ke empat tempat lainnya menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) seperti Hotel Sahid, gudang Bakrie Brother, lalu gudang PT. Sumber Cipta Niaga serta Gedung Radar Lounge.

Fantastis! Tunggakan PBB Selama 5 Tahun di Bandarlampung Capai Rp160 Miliar

 

"Parkir Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo tak bayar selama dua tahun. Kemudian untuk PBB kita juga memasang stiker pada 4 tempat itu," ujar Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPPRD, Bandar Lampung Ferry Budhiman.

PBB Miliaran Rupiah Tak Dibayar Pelaku Usaha, Pemkot “Ngadu” Kejati

 

Penyegelan tersebut dilakukan dengan cara memasang stiker bertuliskan 'Belum Membayar Pajak'. Namun sayangnya terpantau rabu (30/11/2022) sejumlah tempat masih beroperasi, meskipun stiker yang ditempelkan petugas masih ada.

 

Sebelum disegel, wajib pajak telah diberi surat teguran selama tiga kali, hingga akhirnya sanksi stikerisasi diberikan.

 

"Kita sudah memberikan surat teguran dari satu hingga tiga, tapi tidak diindahkan," kata dia.

 

Sedangkan Hotel Sahid yang berada di jalan Yos Sudarso disegel oleh BPPRD karena sudah 3 tahun menunggak pembayaran PBB-nya.

 

"Kalau pengelola parkir RS. A. Dadi perbulannya sekitar Rp 5 juta. Kemudian kalau hotel Sahid, selama tiga tahun tidak membayar PBB nilainya sekitar Rp700 juta," ucapnya.

 

 

 

{{ 1_shEDKEkQI }}