PBB Miliaran Rupiah Tak Dibayar Pelaku Usaha, Pemkot “Ngadu” Kejati

Penyegelan Tempat Usaha
Sumber :
  • Hendri Yansah

Bandarlampung, Lampung – Lagi, petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung melakukan penyegelan pada wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga miliaran, Jumat (9/12/2022).

Polda Lampung Tangkap 2 Sopir Tangki, Modus Bongkar Muatan Pertalite dengan Minyak Mentah

Kali ini, mereka menyegel dua tempat usaha yaitu PT. Hanjung yang menunggak Rp1,7 miliar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Panjang.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPPRD, Ferry Budhiman, mengatakan hari ini pihaknya melakukan giat stikerisasi di PT. Hanjung yang sekarang sudah berubah kepemilikan menjadi PT. Damai Fajar Sentosa dan SPBU di Panjang.

Kapolda Lampung Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

"PT. Hanjung nilai tunggakannya Rp1,7 miliar selama 3 tahun tak membayar, sedangkan SPBU nilainya Rp17 juta selama 4 tahun tak bayar," ujar Ferry.

Ferry mengaku, selain melakukan stikerisasi pihaknya juga mencopot stiker pada wajib yang kemarin disegel.

10 Menit Bayar Pajak, Polisi Himbau Jangan Takut Ada Razia

"Hotel Sahid sudah bayar, makanya kita lepas stikernya. Ada juga beberapa gudang lain seperti Gurang Bakrie Brother dan parkir RSUD. Dadi Tjokrodipo Gurang Bakrie Brotherjuga sudah bayar, tapi striker mereka lepas sendiri," ungkapnya.

Akan tetapi kata Ferry, sejumlah gunang yang terakhir pihaknya stikerisasi belum ada yang bayar atau konfirmasi.

Halaman Selanjutnya
img_title