Fantastis! Tunggakan PBB Selama 5 Tahun di Bandarlampung Capai Rp160 Miliar

Tak Bayar Pajak 5 Tempat Disegel Tapi Masih Beroperasi
Sumber :
  • Hendri Yansah

Bandarlampung, Lampung – Tunggakan Pajak bumi dan bangunan (PBB) kota Bandarlampung dalam kurun waktu lima tahun terkakhir yakni 2018-2022 diperkirakan mencapai Rp160 milliar dari 230 wajib pajak. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyebut data itu akan terus bertambah seiring masih adanya bangunan baru, perumahan, pergudangan, hotel dan tempat usaha yang belum melakukan pemutahiran data PBB.

Lunas Pajak Bumi dan Bangunan, Sejumlah Camat dan Peratin di Pesisir Barat Dapat Apresiasi

Realisasi Pendapatan Dari Sektor PBB 2022

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi menyebut hingga 12 Desember sebesar capaian PAD Rp81,6 miliar atau dengan persentasi 74,20 persen dari target yang ditetapkan Rp110 miliar, angka itu meningkat dari tahun sebelumnya yakni Rp77,7 miliar/

4 OPD di Pemkot Bandar Lampung Resmi Berganti Nomenklatur

Kendala Target Belum Tercapai

Yanwardi menyebutkan kendala yang dihadapi pihaknya dilapangan yakni, kurangnya kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya, selain itu masih banyaknya objek pajak yang belum melakukan proses balik nama kepemilikan, membuat  petugas kesulitan untuk melakukan penagihan tak hanya itu terdapat juga tunggakan PBB atas objek pajak berupa tanah kosong, yang tidak diketahui alamat pemiliknya.

APBD Tahun 2024 Kota Bandar Lampung Diproyeksikan Sebesar Rp2,5 Triliun

4 Lokasi Disegel Karna Nunggak Pajak

4 tempat kembali disegel di karnakan menunggak PBB, empat lokasi itu yakni lahan PT Sinar Laut di Jl. Arif Rahman Hakim yang tunggakannya selama 3 tahun senilai Rp110 juta, lahan Gudang Suseno yang tunggakannya selama 3 tahun dengan nilainya sekitar Rp50 jutaan, gedung Jati Ukir Jepara atau ex Giant Kedamaian yang tunggakan 3 tahun sebesar Rp44 juta dan terakhir Perumahan PT Bukit Alam Surya (PT BAS) potensi tunggakan Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title