Penolakan Kenaikan UMK Diatas UMP, Hingga Disebut Senangkan Semua Orang

Daftar Kenaikan UMP 2023, Lampung Urutan Berapa ?
Sumber :
  • Viva

Bandarlampung, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi Lampung (UMP) 2023 yang naik 7,9 persen atau sebesar Rp 192,798 yang saat ini ditolak Asosiasi  Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung. 

Gaji Buruh di Lampung Naik Jadi Rp 2,63 juta

Pemkot Bandarlampung Naikan UMK di Atas 7,9 Persen 

Pemerintah kota Bandarlampung sendiri bakal tetap menaikan UMK lebih dari UMP yang telah ditetapkan. UMK paling lambat akan diumumkan pada 7 Desember mendatang.

Cerita Pemudik Bertiket Bakauheni-Merak Pilih Naik Kapal dari Pelabuhan Panjang

"Saya belum bisa sebutkan naik berapa angkanya. Tapi yang pasti, sesuai ketentuannya UMK harus lebih tinggi dari UMP," ujar Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung Paryanto, usai rapat bahas kenaikan UMK.

Walikota Sebut Kenaikan UMK Senangkan Semua Orang

H+5 Lebaran, Kendaraan Pemudik Lintasi JTTS ruas Terpeka Meningkat 123 Persen

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengaku akan segera membahas kenaikan UMK dengan dewan pengupahan. Kenaikan akan disesuaikan dengan aturan dan kebutuhan buruh. 

"Ini masih akan kita bahas. Insyaallah kita sesuai dengan aturan dan nyenengin orang," kata Eva Dwiana.

Akademisi Nilai Kenaikan UMK Hal Biasa

Akademisi Unila Dedy Yuliawan mengatakan, setiap tahun kenaikan tentang pengupahan ini adalah biasa, tahun ini jelasnya, kanaikan pengupahan itu mengikuti aturan Permenaker no 18 tahun 2022.

"Kenaikan yang tadinya hanya karena perhitungan berdasarkan untuk pemerataan, sekarang lebih pada kenaikan inflasi," ucap dia.

Untuk kenaikan inflasi di Lampung sendiri kata Dedy, setiap wilayahnya lumayan tinggi, dan rata- rata kenaikannya 7,04 persen.