Residivis Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi
- Polres Way Kanan
Way Kanan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang sopir truk di depan rumah makan Komsai, Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, dan Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Kejadian ini terjadi pada Senin, 4 September 2023.
Pelaku yang berinisial ADP dan berusia 30 tahun serta berdomisili di Kampung Banjar Masin, Kabupaten Way Kanan, merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam tindak pidana curas dan pemerasan pada tahun 2018.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, menjelaskan bahwa pada hari kejadian, korban yang merupakan seorang sopir truk sedang membawa mobil angkutan bermuatan lemari dari Bandar Lampung menuju Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
"Ketika sampai di depan rumah makan Komsai, korban dihentikan oleh pelaku (ADP)," terang AKP Andre Try Putra.
Kemudian, pelaku menunjukkan senjata tajam berbentuk golok dan senjata api, lalu melakukan pemerasan terhadap korban. Pelaku berdalih bahwa sebelumnya, anak anjing pelaku lepas dari talinya dan lari ke jalan, kemudian ditabrak oleh ban belakang mobil korban. Hal ini menjadi alasan bagi pelaku untuk memeras korban. Pelaku mengambil dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp. 1,2 juta.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang dan ponsel milik rekan korban yang sedang berada di dalam mobil sebagai jaminan. Pelaku kemudian memerintahkan korban untuk naik ke dalam mobil, dan mereka pergi dari lokasi tersebut.