Residivis Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi
- Polres Way Kanan
Pada tanggal 11 September 2023, dengan modus yang sama, pelaku diduga melakukan aksi serupa terhadap seorang sopir truk lainnya. Pelaku meminta ganti rugi atas tuduhan menabrak kucing anggora peliharaannya dan mengancam akan menghancurkan mobil korban jika tidak menuruti permintaannya. Korban berhasil mentransfer sejumlah uang kepada pelaku sebelum mereka pergi.
Kemudian, pada tanggal 11 September 2023, Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan menerima informasi bahwa pelaku ADP berada di Kecamatan Baradatu. Petugas segera bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang mengatur tindak pidana pemerasan dan ancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini akan dilanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut. (hum/pol)