4 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Hingga Korbannya Tewas di Lampung Ditangkap Polisi

DPO Pelaku Penganiayaan di Tangkap Polres Pringsewu, Polda Lampung
Sumber :
  • Polres Pringsewu

LampungPolisi berhasil menangkap MA (32 tahun), salah satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan yang berakibat fatal hingga korban tewas.

Rekreasi Berujung Duka: 3 Bocah PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan Pesisir Barat, Satu Tewas

Pria tersebut, yang merupakan seorang ayah dengan dua anak dan tinggal di Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat (15/9/2023).

MA sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2019 setelah kabur menyusul tindakan kriminal yang dilakukannya.

Tragedi di Polres Solok Selatan: Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim, Diduga karena Masalah Tambang

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa mereka awalnya kesulitan melacak keberadaan kendaraan pelaku yang sering berpindah-pindah. Sebelum tertangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun saat akan disergap, pelaku sudah berpindah lokasi.

Konsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah di Pelita Ujung, Satu Orang Luka Bakar

Iptu Al Haqqi menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MA ini terjadi pada hari Minggu (18/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB di halaman salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korban dalam kejadian ini adalah seorang pria bernama Yadie (46 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Pringsewu Utara.

Dalam insiden tersebut, MA dan SF secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuknya menggunakan sebilah pisau. Akibat luka tusukan pisau di pelipis, dada, perut, dan pinggang, korban akhirnya meninggal meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.

Iptu Al Haqqi menyatakan bahwa mereka masih menyelidiki motif pelaku dalam menganiaya korban hingga menyebabkan kematian. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat menganiaya korban karena kesal dengan perilaku korban.

Menurut pelaku, dia merasa kesal karena korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara yang sangat keras, yang mengganggu anaknya yang masih bayi. Selain itu, korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya, yang menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

Barang Bukti Tindak Pidana Penganiayaan

Photo :
  • Polres Pringsewu

"Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban," ungkapnya.

Kasat juga menambahkan bahwa mereka masih dalam pengejaran untuk menangkap SF, rekan pelaku yang juga melarikan diri setelah menganiaya korban. Mereka berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.

Lebih lanjut, tersangka MA dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terancama hukuman penjara hingga 15 tahun," pungkasnya. (hum/pol)