Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria di Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi
- Polres Way Kanan
Way Kanan, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, Polda Lampung telah berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada Jumat, 15 September 2023.
Tersangka yang berinisial ER (18 tahun) berdomisili di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, ayah kandung korban mendapatkan cerita dari anak perempuan yang akan kita sebut sebagai Dara (bukan nama sebenarnya). Dara yang berusia 17 tahun pada saat itu menginformasikan bahwa hasil tespek (alat tes kehamilan) menunjukkan dua garis, mengindikasikan bahwa dirinya telah hamil.
Dara menceritakan bahwa pada hari Senin, 24 April 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, dia diajak ke rumah tersangka. Setelah tiba di rumah tersangka, Dara disuruh masuk ke dalam. Namun, ketika tersangka mengajaknya untuk berhubungan intim, Dara menolak. Tersangka kemudian memaksa Dara untuk masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan secara paksa, dan di sinilah tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Akibat insiden ini, korban mengalami trauma. Ayah korban, setelah mengetahui bahwa anaknya telah hamil selama 5 bulan, sangat terpukul dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Kronologi penangkapan tersangka terjadi pada hari Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di salah satu rumah di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang dimaksud. Petugas berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan yang berarti.
Selanjutnya, tersangka ER dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah 15 tahun penjara. (hum/pol)