Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Handphone Curian di Way Kanan Lampung

Pelaku Curat dan Penadah
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Way Kanan, Lampung – Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar, Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadah handphone di Kampung Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan pada Selasa (12/09).

Warga Lampung Tengah Bahagia, Motornya Sempat Dimaling Kini Kembali

Ketiga tersangka ini memiliki domisili di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Mereka adalah PJ (41) dan YE (34) yang diduga sebagai pelaku penadah, serta SR alias Bangkit (41) yang diduga sebagai pelaku curat.

Kapolsek Negeri Besar, IPTU Septri Haryanto, menjelaskan bahwa tindak pidana curat terjadi pada hari Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 18:25 WIB. Saat itu, korban bernama Okta Fitriyana dan orang tuanya pergi ke Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan untuk menghadiri Takziah.

Buron Selama Setahun, Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Menyerah Tanpa Perlawanan

Pukul 20:20 WIB, orang tua korban kembali ke rumah dan menemukan pintu belakang rumah telah terbuka. Setelah memeriksa, mereka menemukan bahwa barang-barang di dalam kamar rumah telah berantakan. Korban kehilangan 1 unit HP merk OPPO tipe A3 warna merah, 1 unit handphone merk VIVO tipe Y30i warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 4.050.000,-.

Satgas Anti Kriminal patroli di Idul Fitri

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Negeri Besar untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek melanjutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku curat didasarkan pada informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku inisial PJ berada di Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Halaman Selanjutnya
img_title