Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Handphone Curian di Way Kanan Lampung

Pelaku Curat dan Penadah
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PJ tanpa perlawanan serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO tipe A3 warna merah milik korban.

Janjikan Pekerjaan, Seorang Dosen Di Kota Metro Tipu Rekannya Sesama Dosen

Pada hari Minggu, 20 Agustus 2023, sekitar pukul 00:57 WIB, berdasarkan hasil pengembangan dari PJ, tersangka YE yang ikut membantu menjual HP merk OPPO tipe A3 warna merah milik korban juga berhasil ditangkap di Kampung Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya, dari pemeriksaan YE, diketahui bahwa HP Oppo tipe A3 tersebut milik tersangka SR alias Bangkit. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka SR di Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Warga Lampung Tengah Bahagia, Motornya Sempat Dimaling Kini Kembali

Pelaku PJ dan YE, jika terbukti bersalah, dapat diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, tersangka SR alias Bangkit, jika terbukti bersalah, dapat diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (hum/pol)