Polisi Amankan 7 Pelaku Perjudian di Mesuji Lampung

Barang Bukti Perjudian yang disita Polisi
Sumber :
  • Polres Mesuji

Mesuji, LampungPolres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Way Serdang berhasil mengamankan tujuh orang yang sedang terlibat dalam perjudian sabung ayam. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (8/9).

Bawaslu Mesuji Lampung Tanggapi Viral Video Calon Nomor Urut Dua, Elfianah Khamami

Tujuh pelaku yang diamankan memiliki inisial sebagai berikut: NS (30 tahun), MY (53 tahun), KS (44 tahun), WB (35 tahun), WS (51 tahun), WL (45 tahun), dan MS (53 tahun). Semua pelaku berasal dari Pemukiman Dusun Labuhan Indah, Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Way Serdang, Iptu Bambang P, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Mereka ditangkap ketika sedang melakukan perjudian sabung ayam di Pemukiman Dusun Labuhan Indah, Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Syafaat Nabi untuk Pemilih? Begini Kontroversi Kampanye Elfianah Khamami di Mesuji Lampung

 Menurut Iptu Bambang, penangkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan oleh anggota Polsek Way Serdang pada pukul 16.00 WIB. Masyarakat memberikan informasi bahwa ada kegiatan perjudian sabung ayam di Kampung Labuhan Indah, Desa Labuhan Batin.

OJK Lampung Fasilitasi Akses Keuangan untuk Petani dan UMKM di Mesuji, KUR Rp1 Miliar Dikucurkan

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Way Serdang segera melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa kegiatan perjudian sedang berlangsung. Mereka kemudian berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Tim dari Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, yang dipimpin oleh Kanit Resum Polres Mesuji, segera menuju lokasi. Di tempat tersebut, mereka berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, meskipun ada beberapa yang mencoba melarikan diri. Selanjutnya, ketujuh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Way Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 19 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp. 974.000, satu set alat dadu koprok dengan delapan mata dadu, dan tiga ekor ayam jantan.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar 25 juta rupiah," pungkas Kapolsek. (hum/pol)