Ini Besaran Denda Tilang, 7 Sasaran Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra Krakatau 2023

Operasi Zebra Krakatau 2023
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Pihak Kepolisian tengah menggelar Operasi Zebra Krakatau 2023, yang berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 4 hingga 17 September 2023. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengurangi angka pelanggaran, kecelakaan, dan jumlah korban kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Terungkap! Identitas Jasad yang Ditemukan Warga di Pantai Canti Lampung Selatan, Ternyata

Dalam pelaksanaan operasi ini, Polisi tidak hanya fokus pada upaya sosialisasi dan edukasi mengenai tata tertib berlalu lintas, tetapi juga menekankan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra 2023.

Jenis-jenis pelanggaran ini mencakup tindakan melawan arus, mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, serta penggunaan handphone saat mengemudi.

Prihatin! Kakek di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan

AKP Khoirul Bahri, Kasat Lantas Polres Pringsewu, menjelaskan bahwa di antara tujuh jenis pelanggaran tersebut, satu yang memiliki denda tilang tertinggi adalah ketiadaan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta.

Gagal Lolos, 11 Paket Ganja Antar Provinsi Diamankan Polisi di Pelabuhan Bakauheni

Ia juga menyampaikan besaran denda untuk ketujuh jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra Krakatau 2023, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Melawan Arus: Pasal 287, dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, dengan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

Khoirul menegaskan bahwa besaran denda tilang dapat berbeda tergantung hasil keputusan dari Pengadilan Negeri. Penting untuk diingat bahwa uang denda tilang merupakan penerimaan bagi negara dan bukan merupakan pajak.

Oleh karena itu, Khoirul mengajak masyarakat, terutama pengemudi kendaraan bermotor, untuk patuh terhadap aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran, sekecil apapun.

Ia menekankan bahwa pelanggaran lalu lintas tidak hanya berpotensi merugikan diri sendiri saat tertangkap dalam operasi, tetapi juga dapat mengakibatkan dampak merugikan bagi orang lain jika mengakibatkan kecelakaan.

"Kami mengajak semua masyarakat untuk selalu patuh agar perjalanan mereka aman dan nyaman," pungkasnya. (hum/pol)