3 Kawanan Bajing Loncat Diringkus Polresta Bandar Lampung

Tiga Pelaku Bajing Loncat
Sumber :
  • Polresta Bandar Lampung

Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan bahwa Pelaku NA (18) bertugas memanjat kendaraan truk, merusak terpal penutup dengan menggunakan pisau karter, dan melemparkan barang curian ke jalan raya. Sementara itu, RP (17) dan AW (19) bertugas mengawasi sekitar lokasi dan mengambil barang curian yang dilemparkan oleh pelaku NA (18) ke jalan raya.

Tertangkap Warga Usai Curi Motor, Residivis Babak Belur Masuk Parit di Banjit Way Kanan

"4 karung sagu ukuran 25 kg itu kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga 300 ribu rupiah," ujar Kompol M. Joni.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Pelaku NA (18) dan RP (17) adalah residivis dalam kasus serupa yang sering terjadi di wilayah Panjang Bandar Lampung.

1.314 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Krakatau 2025 di Bandar Lampung

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hum/pol)

Motor Karyawan Raib Digondol Pencuri di Net Racket Club Lampung, Suami Korban Lapor Polisi