Unit PPA Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencabulan Disertai Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
- Polres Way Kanan
Way Kanan, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengungkapkan pelaku yang diduga melakukan tindakan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan pada Selasa (29/08).
Tersangka dengan inisial MR (18) berdomisili di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 21 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, yang akan kita sebut sebagai Bunga (bukan nama sebenarnya), berusia 17 tahun dan dijemput oleh pelaku untuk berbuka puasa di Kampung Sumber Agung, Oku Timur.
Kemudian korban diajak mampir ke rumah pelaku di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Setelah tiba di rumah pelaku, korban diajak berbuka puasa di Gumawang BK 10. Setelah makan selesai sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membawa korban pulang. Di tengah jalan, pelaku mampir di warung Suko Agung untuk membeli minuman keras satu botol.
Sesampainya di rumah pelaku, pelaku memaksa korban untuk membuka dan meminum minuman keras tersebut sampai habis. Setelah korban merasa pusing karena minuman keras, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban di dalam kamar pelaku.
Pelaku juga merekam aksinya saat melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku mengirimkan video kejadian itu kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginan pelaku.