Unit PPA Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencabulan Disertai Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
- Polres Way Kanan
Karena terancam untuk kedua kalinya, pada hari Rabu, tanggal 26 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, korban dipaksa datang ke rumah pelaku. Korban kembali dibawa ke dalam kamar pelaku, dan korban diancam dan dicekik agar melakukan hubungan badan.
Korban merasa takut terhadap pelaku dan memberitahu ibunya tentang kejadian tersebut. Ibu korban tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Pelaku ditangkap pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, sekitar pukul 01.15 WIB oleh Unit PPA. Petugas mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa disertai perlawanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hum/pol)