Polisi Tangkap Oknum Ketua RT di Lampung Timur yang Cabuli 2 Bocah SD

Oknum Ketua RT yang diduga melakukan pencabulan
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Lampung Timur, Lampung – Petugas gabungan dari Polsek Labuhan Maringgai dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur telah menangkap seorang oknum Ketua RT yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baru Lulus SMP Nekat Bak Pasutri, Ada Video Panas Beredar

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi oleh Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin Argunan, dan Kasat Polairud, AKP Yus Mawardi, menjelaskan pada hari Selasa (29/8) bahwa tersangka awal dengan inisial NG (63) merupakan seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Narapidana Kabur, Rutan Sukadana Minta Bantuan Polisi di Lampung Timur

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencabulan terhadap dua anak, yaitu Y (9) dan A (8), yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SD.

Peristiwa pencabulan terhadap kedua anak tersebut diduga terjadi pada Senin (28/8) sekitar pukul 16.00 sore di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

Propam Polda Lampung Razia Rambut dan Jenggot Panjang Personel Polres Lampung Timur

Tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka melibatkan pemelukan dan ciuman terhadap kedua korban ini ternyata diketahui oleh beberapa warga, bahkan ada yang merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel.

Karena warga yang emosi berkumpul di sekitar tempat tinggal tersangka, petugas gabungan dari Satuan Polairud Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai segera turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi tentang peristiwa ini.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saat ini tersangka telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selain penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita beberapa pakaian yang terkait dengan para korban sebagai barang bukti guna melengkapi proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana ini.(hum/pol)