Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Bawah Umur Asal Lampung

Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang Barat

"Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengamankan pelaku dan korban di wilayah Tangerang atas bantuan anggota Polsek Karawaci," ujar Kasat Reskrim pada Minggu (27/8/2023). 

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

"Saat ini, keduanya telah berada di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Pemprov Lampung Berkomitmen Dorong Kebijakan Pembangunan yang Mengedepankan Pengarusutamaan Gender

Pelaku akan dijerat dengan,"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak" Jo “Persetubuhan anak dibawah umur” sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (hum/pol)