Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Bawah Umur Asal Lampung

Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang Barat

Lampung – Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur yang terjadi di tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Terlibat Peredaran Narkoba, Pasutri di Tulang Bawang Barat Diamankan Polisi

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi LP/B/176/VIII/2023/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 20 Agustus 2023, tentang adanya penculikan seorang anak di bawah umur bernama MN (15 tahun) oleh pelaku SA (20), yang merupakan penduduk desa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

Sempat Diisukan Diculik, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tersangkut di Gorong-Gorong

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tulang Bawang Barat yang dipimpin oleh Kanit PPA, Sat Reskrim Aiptu Yelva Desembri, S.H, M.H, bersama anggota PPA, melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kampung Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Dari pengejaran tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku SA (20) beserta korban MN (15). Keduanya diamankan dengan bantuan dan koordinasi dari Polsek Karawaci yang merupakan wilayah hukumnya, di Kampung Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Keduanya dalam keadaan selamat.

Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Mahasiswa di Lampung Diciduk Polisi

AKP Dailami, mengungkapkan motif penculikan adalah pelaku mengajak korban berkenalan di tempat hiburan kuda lumping saat korban sedang menonton pertunjukan kuda lumping tersebut seorang diri. Dengan rayuan dari pelaku, korban yang saat itu juga mengendarai sepeda motor, mengikuti ajakan pelaku. Kemudian, pelaku membawa korban jalan-jalan dan akhirnya membawanya kabur ke wilayah Tangerang. Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua orang tua mencari anaknya di tempat pertunjukan kuda lumping, tetapi anak mereka tidak ada. 

Orang tua korban kemudian berusaha mencari dan mendapat informasi dari saksi bahwa anak mereka pergi bersama tiga orang laki-laki menggunakan sepeda motor saat pertunjukan kuda lumping. Orang tua tetap mencari hingga Minggu, 20 Agustus 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, namun korban masih belum ditemukan. Hingga akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tulang Bawang Barat.

"Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengamankan pelaku dan korban di wilayah Tangerang atas bantuan anggota Polsek Karawaci," ujar Kasat Reskrim pada Minggu (27/8/2023). 

"Saat ini, keduanya telah berada di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan,"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak" Jo “Persetubuhan anak dibawah umur” sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (hum/pol)