Polres Tanggamus Tangkap Residivis karena Bawa Senjata Tajam dan Terlibat Pencurian Kotak Amal

Residivis dan spesialis pencurian kotak amal
Sumber :
  • Polres Tanggamus

Tanggamus, Lampung – Seorang pria berinisial SF (64 tahun) yang berasal dari Dusun 3 RT 003 RW 003 Pekon (Desa) Banjar Manis Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, telah ditangkap oleh Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dengan bantuan warga dan Bhabinkamtibmas. Dia dituduh membawa senjata tajam dan terlibat dalam pencurian kotak amal di masjid.

Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap

Pria tersebut tertangkap karena diduga membawa senjata tajam jenis badik tanpa dokumen, setelah melakukan pencurian kotak amal di masjid Pekon Purwodadi, Landbaw, dan Banjar Manis Kecamatan Gisting pada Rabu (23/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Siswa SMAN di Bandar Lampung Pegang Mirip Pistol di Ruang Rapat DPRD, Ini Kata Kabag Umum

Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka merupakan seorang residivis dan spesialis dalam pencurian kotak amal. Dia bahkan sempat menjadi viral tahun lalu karena terlibat dalam kasus serupa di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Aksi tersangka telah meresahkan karena dia sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di beberapa masjid di Kecamatan Talang Padang, Gunung Alip, dan Gisting, namun saat itu ia dimaafkan oleh warga.

Komplotan Curat Spesialis Mesin Bajak Ditangkap Polisi

Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, S.H., tersangka ditangkap di Jalan Raya Dusun Tegal Sari Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV saat melakukan pencurian kotak amal di masjid Gisting.

"Tersangka ditangkap pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangannya diamankan senjata tajam jenis badik," kata Iptu Bambang Sugiono.

Lebih lanjut, barang bukti yang disita dari tersangka adalah sebilah senjata tajam jenis pisau badik dengan gagang dan sarung kayu berwarna cokelat, berpanjang sekitar 11 cm. Tersangka juga memakai celana panjang berwarna krem saat melakukan aksi pencurian kotak amal.

Kapolsek menjelaskan bahwa pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang Bripka Wahyu Widagdo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SF terlihat di rekaman CCTV saat mencuri kotak amal di masjid Pekon Banjar Manis, Gisting.

Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pisau badik di saku celana panjang bagian kanan yang dikenakannya.

Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di masjid Pekon Purwodadi, Landbaw, dan Banjar Manis Kecamatan Gisting.

Menurut keterangan pelaku, senjata tajam tersebut digunakan untuk membuka kotak amal di masjid yang dicurinya. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka dan barang bukti senjata tajam tersebut ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," pungkasnya. (hum/pol)