Polres Tanggamus Tangkap Residivis karena Bawa Senjata Tajam dan Terlibat Pencurian Kotak Amal

Residivis dan spesialis pencurian kotak amal
Sumber :
  • Polres Tanggamus

"Terhadapnya akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," pungkasnya. (hum/pol)

Tak Kapok! Residivis Pencuri Motor dan Narkoba di Tanggamus Lampung Kembali Ditangkap Polisi