Polres Tanggamus Tangkap Residivis karena Bawa Senjata Tajam dan Terlibat Pencurian Kotak Amal

Residivis dan spesialis pencurian kotak amal
Sumber :
  • Polres Tanggamus

Tanggamus, Lampung – Seorang pria berinisial SF (64 tahun) yang berasal dari Dusun 3 RT 003 RW 003 Pekon (Desa) Banjar Manis Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, telah ditangkap oleh Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dengan bantuan warga dan Bhabinkamtibmas. Dia dituduh membawa senjata tajam dan terlibat dalam pencurian kotak amal di masjid.

Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap

Pria tersebut tertangkap karena diduga membawa senjata tajam jenis badik tanpa dokumen, setelah melakukan pencurian kotak amal di masjid Pekon Purwodadi, Landbaw, dan Banjar Manis Kecamatan Gisting pada Rabu (23/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Siswa SMAN di Bandar Lampung Pegang Mirip Pistol di Ruang Rapat DPRD, Ini Kata Kabag Umum

Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka merupakan seorang residivis dan spesialis dalam pencurian kotak amal. Dia bahkan sempat menjadi viral tahun lalu karena terlibat dalam kasus serupa di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Aksi tersangka telah meresahkan karena dia sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di beberapa masjid di Kecamatan Talang Padang, Gunung Alip, dan Gisting, namun saat itu ia dimaafkan oleh warga.

Komplotan Curat Spesialis Mesin Bajak Ditangkap Polisi

Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, S.H., tersangka ditangkap di Jalan Raya Dusun Tegal Sari Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV saat melakukan pencurian kotak amal di masjid Gisting.

"Tersangka ditangkap pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangannya diamankan senjata tajam jenis badik," kata Iptu Bambang Sugiono.

Halaman Selanjutnya
img_title