Dibujuk Rayu, Siswi SMA di Pringsewu Menjadi Korban Persetubuhan

Tersangka Persetubuhan Siswi SMA
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Sementara menurut korban, lanjut Kasat, ia mengizinkan perbuatan tersebut berulang kali karena terpengaruh oleh bujuk rayu dan janji manis dari tersangka bahwa ia akan dinikahi jika mengalami kehamilan.

SP3 Kasus Pipa Gading Gajah, Polisi Sebut Tersangka Alami Gangguan Kejiwaan

Kasus ini terungkap, kata Al Haqqi, setelah korban tidak tahan lagi dengan perlakuan tersangka dan akhirnya menceritakan kejadian ini kepada ibunya.

Saat mengetahui bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban tidak bisa menerima dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Satu Warga Pesawaran Tewas Terseret Arus, Polda Lampung Imbau Wisatawan Waspada Ombak Pantai

Lebih lanjut, pelaku persetubuhan, DA, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

Ayah Tewas Terseret Ombak Saat Selamatkan Anak di Pantai Umbar Tanggamus

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (hum/pol)