Dapat Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap Bandar Judi Togel di Lampung Tengah

Pelaku Bandar Judi Togel dan Barang Bukti
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, LampungBandar judi togel dengan inisial RTP (38), seorang warga dari Dusun II, Kampung Bumijaya, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah, telah diamankan oleh polisi karena tertangkap tangan sedang mempersiapkan aktivitas perjudian togel pada Senin (21/8).

Aiptu Guruh Prasetyo: Pahlawan Jalan Desa, Hibahkan Tanah untuk Masyarakat, Polda Lampung Apresiasi

Polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumahnya, dan saat ini pelaku RTP sedang menjalani proses hukum di Polres Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB.

Terungkap! Identitas Jasad yang Ditemukan Warga di Pantai Canti Lampung Selatan, Ternyata

"Masyarakat resah dengan aksi perjudian togel di wilayah setempat melapor ke salah satu anggota Polres Lampung Tengah," ujar Kasat Reskrim pada Selasa (22/8/2023).

Prihatin! Kakek di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan

Yofi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka.

Tersangka dengan inisial RTP tertangkap di rumahnya di Kampung Bumijaya, Kecamatan Anak Tuha. Saat proses penangkapan, pelaku sedang mencatat nama-nama penjudi yang akan didaftarkannya secara online

Saat penggeledahan, polisi menemukan 3 buku catatan yang berisi nama dan jumlah taruhan dari penjudi yang sedang dikerjakan oleh pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 668 ribu, serta sebuah kalkulator.

Sebuah ponsel merek Oppo A15 yang digunakan untuk akun judi online milik pelaku juga diamankan.

Selanjutnya, Tekab 308 akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

"Pelaku dijerat pidana perjudian jenis togel pasal 303 KUHPidana," ujar Yofi.

Yofi mengimbau masyarakat di Lampung Tengah untuk berkolaborasi dalam mengungkap aksi perjudian di wilayah tersebut.

Pelaporan dapat dilakukan kepada aparat kampung, polsek setempat, atau Polres Lampung Tengah.

Dikarenakan segala bentuk perjudian merupakan pelanggaran hukum dan dapat dihukum pidana, partisipasi masyarakat dalam menghentikan aktivitas perjudian sangatlah penting.

Yofi mengingatkan, polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap perjudian, baik itu judi konvensional maupun judi online yang ada di wilayah Polres Lampung Tengah. (hum/pol)