Jual Tramadol, 2 Remaja di Metro Digelandang ke Kantor Polisi

Pelaku pengedar obat terlarang Tramadol
Sumber :
  • Polres Metro

Metro, Lampung – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Polda Lampung dengan intensitas tinggi.

Aiptu Guruh Prasetyo: Pahlawan Jalan Desa, Hibahkan Tanah untuk Masyarakat, Polda Lampung Apresiasi

Bukti nyata dari upaya ini terjadi ketika Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang yang diduga dilakukan oleh dua remaja dengan inisial MSA (22 tahun) dan RS (19 tahun).

Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H, menjelaskan kronologi awal penangkapan. Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, sekitar pukul 04.30 WIB, dua remaja tersebut ditangkap di rumah mereka yang berada di Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. 

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

Mereka diduga terlibat dalam perdagangan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu, dan tidak memiliki izin edar.

Perang Melawan Narkoba, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Senilai Rp2,9 Miliar

Selama proses penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan tanpa merek (diduga Tramadol) yang diduga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu, dan tidak memiliki izin edar.

"Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang melibatkan dua remaja inisial MSA (22 tahun) dan RS (19 tahun) dengan total barang bukti sebanyak 196 butir obat-obatan (diduga jenis Tramadol)." ungkap Kasat Narkoba.

Halaman Selanjutnya
img_title