Cekcok saat Karaoke Sambil Minum Miras, Warga di Pringsewu Tikam Wajah Teman
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan EN (33), seorang warga Pekon Ambarawa, kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian wajah.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menjelaskan bahwa pelaku EN, yang biasa dipanggil Kutut, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di rumahnya pada Selasa (8/8) petang sekitar pukul 18.00 WIB. Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban Apriawan (40), seorang warga Pekon Ambarawa Timur.
"Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Pekon Ambarawa Timur," ujar AKP Rohmadi pada Jumat (11/8) siang.
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian dimulai ketika korban dan pelaku datang ke rumah seorang warga untuk berkaraoke sambil minum-minuman keras (miras). Kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang hampir berujung pada perkelahian fisik, namun berhasil dihentikan oleh warga.
Merasa masih marah terhadap korban, pelaku kemudian pulang, mengambil senjata tajam seperti golok dan pisau badik, lalu mendatangi rumah korban, dan kembali terjadi cekcok yang berujung pada pertikaian dengan penggunaan senjata tajam.
Dalam pertarungan itu, pelaku berhasil menusukkan pisau ke bagian wajah korban sebelum kemudian melarikan diri.
Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka parah, dengan sayatan di pipi, bibir, dan hidung akibat tusukan pisau yang digunakan oleh pelaku. Keluarga korban yang tidak menerima hal ini melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian ini mengaku bahwa perkelahian dan penikaman tersebut terjadi karena masalah sepele, yaitu pelaku kesal karena korban tidak mau berhenti bernyanyi saat berkaraoke.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan sedang dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun. (hum/pol)