Curi Uang dan Emas Senilai 45 Juta di Lampung, Wanita dan Teman Prianya Ditangkap di Jawa Barat
Jumat, 11 Agustus 2023 - 18:30 WIB
Sumber :
- Polres Lampung Tengah
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga :
Dalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT di Bandarlampung Nekat Curi Perhiasan Emas Puluhan Gram
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.(hum/pol)