Keji, Majikan di Lampung Tengah Merudapaksa Anak di Bawah Umur Saat Bekerja Dirumahnya Hingga Hamil
- Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku yang telah merudapaksa seorang anak di bawah umur hingga hamil. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (9/8/23) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku yang bernama AG (25) merupakan penduduk Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, S.IP, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa tindakan keji AG terjadi sejak bulan Juli 2023.
"Korban, sebut saja sebagai B (16), bekerja di rumah pelaku sebagai tukang cuci pakaian atau laundry sejak bulan Juli 2023, mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB," kata kapolsek saat dikonfirmasi pada Kamis (10/8/23).
Setiap kali B bekerja, kata Kapolsek, pelaku memberikan waktu istirahat selama 1 jam, tepatnya dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Namun, pelaku justru memanfaatkan waktu istirahat tersebut untuk merudapaksa terhadap korban B.