Mahfud MD Sebut Kasasi Ferdy Sambo Sudah Final, Semua Pihak Diminta Menghormati Putusan MA

Menkopolhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • Antara

VIVA Lampung, Nasional – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasi dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, telah bersifat final.

Polres Tulang Bawang Beri Kejutan di HUT Mahkamah Agung ke-79, AKBP James: Jalin Sinergitas

"Menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi ini sudah final," ujar Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, dikutip dari Antara, pada hari Kamis (10/9).

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diadukan ke Kejaksaan Agung

Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh kejaksaan atau pemerintah setelah putusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Meskipun negara mungkin memiliki upaya hukum, dalam sistem hukum kita, setelah kasasi dalam hukum pidana, jaksa atau pemerintah tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hanya terpidana yang dapat melakukannya.

Sejumlah Mantan Pejabat dan Tokoh di Lampung Jadi Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2024

Mahfud melanjutkan bahwa pengajuan PK oleh terpidana harus didasarkan pada elemen baru (novum) atau bukti yang sebelumnya tidak pernah diajukan dalam persidangan.

"Novum ini bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tetap tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya
img_title