Rapat DPR Komisi III, Mahfud MD Usulkan Undang Undang Perampasan Aset
- Tangkapan Layar Youtube DPR RI
VIVA Lampung, Nasional – Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Rapat ini di gelar karena adanya perbedaan pendapat pengungkapan transaksi yang awalnya bersumber dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Pelaporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Mahfud MD, selaku ketua Komite PPATK menjelaskan secara rinci hal-hal yang ditanyakan oleh DPR. Dalam kesempatan itu, Mahfud MD meminta kepada Bambang Pacul (Anggota Komisi III DPR RI) untuk mendukung Undang-Undang Perampasan Aset.
"Tolong pak, melalui pak bambang pacul ini, tolong Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, agar kami bisa ambil begini-begini. juga tolong Belanja Uang Kartal (tunai) juga dibatasi, karena Uang korupsi di Indonesia, bisa dibawa ke singapur lalu dibilang uang hasil judi dari singapur karena judi itu legal di singapur, maka ketika di bawa ke indonesia itu sah" Ungkap Mahfud.
Sebelumnya, dikatakan Mahfud bahwa PPATK telah membawa ini ke DPR dari komisi III dan sudah memulai perencanaan tetapi tidak terselesaikan.
"Kami sudah mengusulkan untuk menjadi prioritas utama, tetapi tidak kunjung di lakukan" tutur Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan agar kinerja PPATK di berikan keleluasaan dengan adanya dukungan Undang-Undang Perampasan Aset.