Mahfud MD Sebut Kasasi Ferdy Sambo Sudah Final, Semua Pihak Diminta Menghormati Putusan MA
- Antara
Menkopolhukam meminta semua pihak untuk menghormati putusan MA tersebut dan menghindari upaya permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mahfud berharap, semoga tidak ada lagi manipulasi atau permainan, seperti mengajukan PK kemudian menurunkannya lagi, yang pada akhirnya mengakibatkan remisi. Hal ini bisa terjadi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana pidana penjara seumur hidup.
Pemberian remisi, kata Mahfud, selalu didasarkan pada persentase dan hal ini tidak berlaku pada hukuman seumur hidup.
"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," katanya.
Namun demikian, Mahfud menyatakan bahwa pengurangan masa hukuman bagi terpidana seumur hidup masih memungkinkan melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahan.