2 Dari 4 Pelaku Pencabulan Siswi di Lampung Utara Ditangkap Polisi
- iStockphoto
Lampung Utara, Lampung – Dua dari empat pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan bergilir terhadap seorang siswi SMA bernama Mawar (16) di Kabupaten Lampung Utara telah ditangkap oleh petugas dari Tim Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara.
Kedua tersangka, yang dikenal dengan inisial DK (19) dan SA (16), berasal dari Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Saat ini, keduanya sedang menjalani proses penyidikan oleh petugas, sementara dua orang rekannya yang juga diduga terlibat dalam perbuatan tersebut masih buron, Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh, yang mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, S.H. S.I.K. M.Si, mengonfirmasi bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap dua pemuda tersebut.
Mereka diduga terlibat dalam kasus pencabulan yang terjadi secara bergilir terhadap Mawar (16), siswi SMA di Lampung Utara. Kejadian ini terjadi pada tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 di rumah salah satu pelaku.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut agar mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dua rekannya yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pencarian oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka menyatakan bahwa mereka melakukan tindakan tersebut karena terpengaruh oleh video porno dan alasan khilaf.