1 dari 3 Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Satu dari Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang berarti terancam hukuman penjara selama 7 tahun.(hum/pol)

Modus Baru Prostitusi: Pecel Lele Jadi Umpan, Pelaku Ditangkap Polres Lampung Selatan