1 dari 3 Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Senin, 7 Agustus 2023 - 15:20 WIB
Sumber :
- Polres Lampung Tengah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang berarti terancam hukuman penjara selama 7 tahun.(hum/pol)