Kasus Perceraian di Bandar Lampung Meningkat, Masalah Ekonomi Jadi Faktor Utama
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 1.150 perkara pengajuan perceraian pada pertengahan tahun 2023.
Dari ribuan perkara tersebut, terbagi menjadi dua jenis, yakni permohonan cerai gugat dan cerai talak.
Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang, KM Junaidi, menyatakan bahwa hingga 31 Juli 2023, sebanyak 897 perkara dari total pengajuan perceraian telah diselesaikan, sedangkan sisanya sebanyak 253 perkara masih dalam proses.
"Berdasarkan data yang masuk hingga 31 Juli 2023, terdapat 911 pengajuan cerai gugat dan 239 cerai talak," ungkap KM Junaidi.
Junaidi menuturkan bahwa tren kasus perceraian di Bandar Lampung mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022. Faktor utama penyebab perceraian didominasi oleh masalah ekonomi, seperti tidak dinafkahi karena suami tidak memiliki pekerjaan.
Pihak Pengadilan selalu berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, sebagai persyaratan dari Mahkamah Agung. Upaya mediasi ini dilakukan berulang kali untuk mencegah perceraian, namun kebanyakan mediasi tersebut gagal dan pasangan tetap memilih untuk bercerai.