Satresnarkoba Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku dan Barang Bukti Sabu
Sumber :
  • Polres Pesisir Barat

Tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Anggota di lapangan masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, tutupnya.

Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digulung, 8 Kg Ganja Asal Medan Disita di Pelabuhan Bakauheni

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berarti ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.(hum/pol)

FGD di Lampung Timur: Kolaborasi Berantas Narkoba, Dukung Ketahanan Pangan