Satresnarkoba Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Jumat, 28 Juli 2023 - 19:00 WIB
Sumber :
- Polres Pesisir Barat
Tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Anggota di lapangan masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, tutupnya.
Baca Juga :
Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digulung, 8 Kg Ganja Asal Medan Disita di Pelabuhan Bakauheni
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berarti ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.(hum/pol)