Rusak Hutan Mangrove Untuk Dijadikan Tambak Udang, Polda Lampung Tetapkan 1 Tersangka

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Kepolisian Daerah Lampung telah menetapkan satu orang tersangka berinisial H terkait dengan kasus pengrusakan hutan mangrove yang kemudian dijadikan tambak udang di Pesisir Kota Bandar Lampung.

Kadisdukcapil Bandar Lampung Minta Warga Waspada Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi, menjelaskan bahwa awalnya pihak Kepolisian menerima pengaduan dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Daerah Lampung mengenai adanya kegiatan penebangan hutan mangrove yang terletak di Jl. Teluk Bone I RT 05 LK II Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.

Cari Acak Lewat Instagram, Pria 27 Tahun di Bandar Lampung Perkosa Gadis di Bawah Umur

"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata benar telah terjadi penebangan ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove yang terletak di pesisir Pantai Bandar Lampung dan dijadikan tambak udang oleh tersangka H," ungkapnya pada Rabu (26/7/2023).

Kasubdit melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka Harsono sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Mei hingga Oktober 2022.

Debat Calon Wali Kota Bandar Lampung, Janji Besar di Tengah Ketidakpuasan Publik

Tersangka juga sebelumnya telah ditegur atau mendapat upaya preventif dari pihak Kelurahan Kota Karang, WALHI Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota/Provinsi Lampung.

Tetapi, upaya-upaya tersebut tidak diindahkan oleh tersangka, meskipun sebelumnya ia telah membuat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Pada Tahun 2023, tersangka kembali melakukan kegiatan yang sama.

Lokasi hutan mangrove yang dijadikan tambak udang mencakup wilayah seluas 2.500 m2, dan saat ini telah dibentuk menjadi 2 petakan kolam tambak udang dan terdapat sebuah gubuk.

AKBP Yusriandi juga menyampaikan bahwa tersangka sebelum ditahan tidak kooperatif, sehingga penangkapan dilakukan di daerah Ujung Kulon, tepatnya di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain satu alat berupa batang besi dengan bagian ujungnya dilas dengan lempengan/plat besi segi empat yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove atau yang umum dikenal sebagai petiba, satu cangkul, satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 m, dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan.

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f, dan g UU RI Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.(BEC/Rud)