Pria di Bandar Lampung yang Dilaporkan Tewas Bunuh Diri, Ternyata Dihabisi Ayah dan Kakak Kandung

Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Kakak korban ikut masuk ke rumah untuk membantu menenangkan adiknya. Saat ayahnya berusaha merebut pisau yang dipegang oleh korban, pisau itu jatuh. Namun, korban masih berontak dan ayahnya akhirnya mengambil pisau itu dan menusukkan ke leher korban, menyebabkan korban terluka parah dan meninggal dunia.

6 Kapolsek dan 2 Kasat Polresta Bandar Lampung Resmi Bergulir

Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bilah pisau dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

Breakingnews! Bravo, Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret di Pringsewu

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(BEC)